
INILAHCOM, Jombang - Rudi Hariyanto (25), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto dibekuk petugas Polsek Peterongan Jombang. Dia kedapatan membawa 18 butir pil koplo jenis dobel L. Saat ditengkap, Rudi sedang nongkrong di bawa jembatan layang atau Fly Over, Peterongan, Minggu (2/9/2018) malam.
"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 19:00 WIB di bawah jembatan layang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti kita bawa ke kantor polisi," ujar Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, Senin (3/9/2018) sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.
Saat digerebek, pelaku awalnya mengelak menjual pil koplo. Namun ketika dilakukan penggeledahan, Rudi tak bisa berkutik. Karena petugas menemukan 18 butir pil dobel L. "Selain itu, kami juga menyita satu unit HP dan uang Rp 45 ribu hasil penjualan pil koplo," katanya sembari menegaskan bahwa pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. [beritajatim]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2477716/18-butir-pil-koplo-antar-rudi-ke-penjara
No comments:
Post a Comment