KHITAN bukanlah syarat sah menikah. Artinya, wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak dikhitan, tidak mempengaruhi keabsahan pernikahannya.
Sebuah pertanyaan dilayangkan lembaga Fatwa Syabakah al-Fatawa as-Syariyah, Seorang masuk islam, tapi dia belum dikhitan. Bolehkah menikah dengan seorang muslimah?
Jawaban yang diberikan oleh Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi pengawas ahli al-Mausuah al-Fiqhiyah ,
Tidak ada persyaratan khitan untuk keabsahan pernikahan. Khitan bagi lelaki muslim statusnya sunah bagi sebagian ulama dan wajib bagi ulama lainnya. (Syabakah al-Fatawa as-Syariyah, no. 57503).
Karena pernikahan sah, maka anak hasil pernikahan ini dinasabkan kepada ayahnya.
[baca lanjutan]
https://mozaik.inilah.com/read/detail/2532060/sahkah-menikah-dengan-mualaf-yang-belum-khitan
No comments:
Post a Comment