Pages

Thursday, June 13, 2019

WNA Jerman Divonis 10 Tahun Bui Karena 2.105 Hasis

INILAH.COM, Denpasar - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, Frank Zeidler, dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus kepemilikan narkotika jenis hasis sebanyak 2.105 gram netto di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/6/2019).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Esthar Oktavi, seperti dikutip Antara.

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas barang tersebut dan telah berbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus bermula saat terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan membawa koper berwarna hitam dan melewati pemeriksaan melalui mesin X-ray.

Setelah melewati pemeriksaan, petugas mencurigai koper yang dibawa terdakwa, selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengeledahan oleh petugas terhadap barang bawaan terdakwa.

Dari pengecekan tersebut ditemukan satu paket padatan warna hitam yang dicurigai mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper terdakwa.

Dengan ditemukan barang tersebut, kemudian dilakukan tes narkotika terhadap terdakwa, dengan hasil bahwa benar ditemukan paket yang disembunyikan terdakwa mengandung sediaan narkotika berupa hasis.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2530751/wna-jerman-divonis-10-tahun-bui-karena-2105-hasis

No comments:

Post a Comment