Pages

Wednesday, July 3, 2019

Bea Cukai Sederhanakan Lalu Lintas Ekspor Impor

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyederhanakan prosedur impor ekspors sementara kendaraan bermotor dengan single dokumen Vehicle Declaration (VhD).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

"VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sememtara, pemberitahuan pabeanan, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung," kata Direktur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jl. Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).

Tak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan itu, juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang," ujarnya.

Sebelumnya Ditjen Bea Cukai juga membuat terobosan membuat toko serba ada bagi pelintas batas. Aturan itu dimuat dalam PMK 80/PMK.04/2019. [rok]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2534105/bea-cukai-sederhanakan-lalu-lintas-ekspor-impor

No comments:

Post a Comment