
INILAHCOM, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dibukanya toko serba ada (toserba) bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sejalan dengan program pemerintah dalam Nawa Cita.
"Aturan ini dibuat sejalan dengan Nawa Cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," kata Heru dalam konfrensi pers di auditorium Sabang Bea Cukai, Jl. Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80/PMK.04/2019.
"Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan tersebut. Sehingga lanjut Heru data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.[jat]
https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2534107/bea-cukai-toserba-diperbatasan-sejalan-nawa-cita
No comments:
Post a Comment