Pages

Monday, July 15, 2019

Dor! 2 Perampok asal Lampung Tersungkur

INILAHCOM, Kediri - Polres Kediri berhasil meringkus dua pelaku spesialis perampok blantik sapi. Mereka, Sofyan (47) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42) warga Lampung Selatan.

Keduanya dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melawan saat ditangkap. Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, dua pelaku lain kini menjadi DPO.

"Ini merupakan modus lama, pelaku pura-pura kenal dengan korban dan kemudian memepet korbannya dijalan. Setelah masuk perangkap kemudian pelaku langsung mengeksekusi korban di lokasi," ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal S.I.K.

Kejadian pada 19 Mei 2019 lalu. Saat itu korban bernama Subandi (55) warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri perjalanan pulang dari pasar hewan di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Di Jalan Imam Bonjol, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, korban yang mengendarai motor tiba-tiba dipepet mobil Toyota Avansa warna silver. Satu pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban.

Korban yang terpaksa berhenti kemudian diancam dan diminta masuk kedalam mobil oleh pelaku. Usai masuk kedalam mobil ternyata ada tiga pelaku lain yang sudah berada di dalam mobil. Korban kemudian diminta duduk di kursi tengah dengan diapit dua pelaku lainnya.

Di tengah perjalanan korban dicekik oleh salah satu pelaku. Tak hanya itu ia juga dipukul oleh pelaku yang berada di sebelahnya. Usai dianiaya, uang korban yang dibawa senilai Rp 40 juta kemudian dirampas pelaku.

"Hasil kejahatan ini digunakan foya-foya dan sisanya dibagi empat pelaku," ujar AKBP Roni Faisal.

Berhasil merampas uang dan handpone milik korban, korban lantas diajak berkeliling oleh pelaku. Berada di sekitar jalan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, korban diturunkan oleh pelaku. Dengan luka lebam korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kediri.

Pelaku merupakan jaringan asal Lampung. Petugas kemudian melacak keberadaan para pelaku. Diketahui dua pelaku sedang berada di salah satu hotel di Kota Kediri. Akibat aksi kejahatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2535975/dor-2-perampok-asal-lampung-tersungkur

No comments:

Post a Comment