
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama Perum Jasa Tira II Djoko Saputro bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan jika Djoko dipanggil untuk diperiksa.
"Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Selain Djoko, KPK juga mencegah seorang psikolog atas nama Andririni Yaktiningsasi. Baik Djoko maupun Andririni, merupakan tersangka dalam kasus ini.
Djoko dan Andririni jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta Tahun 2017.
Perbuatan keduanya, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,6 Miliar. Kerugian tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh dari Andririni dari dua pekerjaan proyek yang dikerjakan PT PJT II. [rok]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2533861/kpk-cekal-dirut-perum-jasa-tirta-ii
No comments:
Post a Comment