Pages

Wednesday, August 29, 2018

KPK Bebaskan Ketua dan Wakil Ketua PN Medan

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Ketua Pengadilan Negeri Medan Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakilnya Wahyu Prasetyo Wibowo karena belum ada bukti yang cukup terkait kasus suap penanganan perkara korupsi Tamin Sukardi.

Selain keduanya, satu hakim lagi yang dibebaskan yaitu Sontan Merauke Sinaga.

"KPK harus cermat, hati-hati. KPK punya 24 jam untuk periksa dan klarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka dilepaskan pulang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Rabu (29/8/2018).

Hanya satu hakim yang dinilai terbukti menerima suap, yaitu hakim Merry Purba. Hakim Merry juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Hakim Merry Purba diduga menerima suap senilai SGD 280.000 dari pengusaha Tamin Sukardi. Selain menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu panitera Helpandi, pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi penjualan aset tanah, Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Untuk diketahui, Tamin Sukardi merupakan Direktur PT Erni Putra Terari. Dia menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar. Tamin menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp236,25 miliar.

Majelis hakim menghukum Tamin Sukardi selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang beragenda putusan di PN Medan, Senin 27 Agustus 2018. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara. Hakim Merry dalam putusan itu menyatakan dissenting opinion. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2476899/kpk-bebaskan-ketua-dan-wakil-ketua-pn-medan

No comments:

Post a Comment