
INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta segera ditunjuk pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Dari 45 total jumlah Anggota DPRD, 41 orang sudah masuk tahanan KPK karena diduga menerima suap.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi. Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus di Gedung KPK, Selasa (4/9/2018).
KPK bersama Kemendagri dan BKN, berdiskusi tentang bagaimana kebijakan yang diambil, setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat korupsi.
Kemarin KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang pada Maret 2018. Para wakil rakyat Kota Apel itu diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.
"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak dikresi, tiga dekrasi kalau tidak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM. Zainudin, Wiwie Hendri Astuti, dan Rahayu Sugiarti.
Kemudian Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Sukarno, H. Abdul Rachman.
Kemudian Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono, Een Ambarsari.
Selain itu, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Tak hanya anggota dewan, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.[jat]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2477972/kpk-sarankan-dprd-kota-malang-segera-lakukan-paw
No comments:
Post a Comment