Pages

Saturday, September 8, 2018

Naikkan PPh Impor, Aprindo: Cuma Obat Penenang Saja

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai keputusan pemerintah untuk membatasi impor 1.147 barang konsumsi hanya sebagai obat penenang. Artinya, kebijakan ini kurang berkhasiat mengurangi impor untuk mengurangi defisit transaksi berjalan.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, hal tersebut tidak dapat meredam harga barang yang akan naik secara perlahan akibat terkereknya PPh impor barang konsumsi. Oleh karenanya, pemerintah harus dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan baik.

"Harga barang akan jadi keseimbangan baru. Kita akan tes di pasar PPh dinaikkan, kalau setelah PPh dinaikkan produk impor masih dicari masyarakat kuncinya itu ini obat penenang saja biasa," ujarnya dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Jurus Jitu Jagain Rupiah’ di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (8/9/2018).

Menurut dia, sejak awal 2018 harga bahan baku yang berasal dari bahan mentah dan bahan bakar sudah naik hingga lima kali. Hal ini disebabkan oleh harga minyak mentah internasional yang terus menanjak.

Dengan adanya kenaikan harga ini, menurut dia akan merugikan konsumen akhir. Sebab, biaya produksi akan ditanggung oleh konsumen yaitu 30 persen dari harga barang sebenarnya.

"Beban ekonomi biaya tinggi itu yang sebenarnya menggerogoti ekonomi, mulai dari perjalanan, logistik, sampai industri itu juga sangat terbebankan," kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan naiknya harga barang tersebut dapat membuat daya beli masyarakat menjadi menurun. Dengan demikian, kebijakan pengendalian impor ini tidak dapat menjadi solusi akhir kurangi defisit transaksi berjalan.

"Ini memang permasalahan sendiri (daya beli masyarakat), pengaruh terhadap dolar AS pun sudah diskusikan, beberapa tahun lalu oleh pemerintah. Solusinya lambat iya. Sementara  virus-virus (sentimen eksternal) beranak-pinak," tuturnya.

Pemerintah resmi menerapkan kenaikan PPh impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran. Dari 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.

Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.

Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/finance/read/241017/naikkan-pph-impor-aprindo-cuma-obat-penenang-saja

No comments:

Post a Comment