MENGENAKAN pakaian hitam saat tertimpa musibah, terutama karena kematian anggota keluarga, merupakan simbol yang tidak ada asalnya.
Seharusnya ketika seseorang yang tertimpa musibah melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syariat, yaitu mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Allahumma ajirni fi mushibati wa akhlifli khoiron minha (Sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami dikembalikan. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku ini dan berilah aku pengganti yang lebih baik).
Jika ia mengucapkannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah Subhanahu wa Taala akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik.
Adapun menggunakan pakaian tertentu, misalnya pakaian hitam atau lainnya, tidak ada asalnya, bahkan ini merupakan perkara batil dan tercela. [ ]
Sumber : Fatawa al-Marah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 65 dan Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010
https://mozaik.inilah.com/read/detail/2479897/pakaian-hitam-saat-kematian-batil-dan-tercela
No comments:
Post a Comment