Pages

Sunday, June 30, 2019

Begini Urutan Prosesi Penetapan Presiden Terpilih

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan Joko Widodo (Jokowi) - KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih untuk periode 2019-2024 sore ini.

Rencananya, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka terlebih dahulu sebelum menetapkan pasangan calon nomor urut 01 itu sebagai presiden dan wapres terpilih.

"Kita pertama akan buka, lalu bacakan SK yang kita sudah tandatangani sebelumnya. Kemudian kita serahkan pasangan calon 01 yang sudah ditetapkan sebagai presiden oleh KPU nanti setelah itu SK dan BA akan diserahkan ke pihak terkait ke Bawaslu, MA, Setneg, dan MK," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Adapun susunan acara penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2019-2024 adalah sebagai berikut :

Pukul 15.30 - 16.00 WIB : Registrasi peserta dan tamu undangan rapat pleno terbuka

16.00 WIB - 16.10 WIB : Pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

16.10 WIB - 16.15 WIB : Pembacaan doa

16.15 WIB - 17.00 WIB : Rapat pleno terbuka

a. Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan pasangan capres dan wapres terpilih

b. Pembacaan keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres dan wapres terpilih

c. Penyerahan keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres dan wapres terpilih dari Ketua KPU kepada lembaga dan pasangan calon nomor urut 01 dan paslon nomor urut 02

d. Sambutan pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 02.

17.00 WIB - 17.10 WIB : penutupan.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2533487/begini-urutan-prosesi-penetapan-presiden-terpilih

No comments:

Post a Comment