Pages

Saturday, June 22, 2019

BPN Kurang Puas Soal Pembatasan Ini

INILAHCOM, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa kurang puas dengan jumlah saksi untuk sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya ada pembatasan saksi, yang dihadirkan. Dengan demikian tak dapat meliputi semua provinsi.

Padahal, tim hukum BPN telah menyiapkan 30 saksi. Di antaranya, 25 saksi fakta dan 5 saksi ahli. Namun yang diizinkan memberikan keterangan dalam persidangan, hanya 17 saksi. Yakni 15 saksi fakta dan 2 ahli.


"Kurang puas sebenarnya, kurang puas dari sisi kuantitasnya. Kita sudah sediakan 30 saksi ya," kata Juru Bicara Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko dalam diskusi bertajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).


Menurut Hendarsam, semestinya bila di Indonesia ada 34 provinsi setidak-tidaknya harus membuktikan kuantitatifnya untuk 34 saksi. Untuk sangat disayangkan, apabila satu saksi meng-cover 2 provinsi. sambung Hendarsam.

Namun begitu, lanjut Hendarsam, pihaknya menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MK soal jumah saksi. Meski demikian tim hukum BPN menghormati keputusan MK soal jumah saksi.


"Sangat tidak mungkin, akan janggal apabila satu saksi meng-cover 2 provinsi seperti itu. Ini dari pembuktian alat bukti saksi saja. Tapi ya Mahkamah sudah memutuskan seperti itu apalagi persidangan-persidangan cepat dan agendanya juga sudah ditentukan mau gak mau kita harus ikut dengan aturan yang sudah ada," tutupnya. [wll]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2532243/bpn-kurang-puas-soal-pembatasan-ini

No comments:

Post a Comment