Pages

Thursday, June 20, 2019

Di DPR Jonan Curhat Revisi PP tak Dianggap Jokowi

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan mengaku, sudah menyodorkan draf revisi keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) delapan bulan lalu.

Namun, sampai dengan sekarang belum ada kemajuan alias belum direspons Jokowi. Jonan mengeluhkan hal itu saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR. "Kami sudah mengajukan (draf) adanya perubahan adendum atau revisi PP no 23 tahun 2010 in revisi keenam, sejak kira-kira hampir 8-9 bulan lalu kuran dari setahun sampai sekarang persetujuan dari bapak Presiden (Joko Widodo) belum kami terima terhadap perubahan itu," kata Jonan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut Jonan, revisi PP 23 Tahun 2010 termasuk pokok bahasan dalam surat Pimpinan KPK yang diberikan kepada Presiden Jokowi. Adapun salah satu pokok revisi PP 23/2010 adalah tentang perpanjang izin dan peralihan status dari PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Surat dari Ketua KPK ke presiden yang menyatakan bahwa revisi nantinya atau amandemen PP 23/2010 pada intinya wajib mengacu pada UU minerba No 4 tahun 2009," kata Jonan.

Adapun dampak dari molornya revisi ini adalah pembatalan perpanjangan izin pertambangan pasa PT Tanito Harum. Sebab, pemberian izin itu bersandar pada PP 77 tahun 2014 dan bertolak belakang dengan UU Minerba No 4 tahun 2009.

Dimana dalam UU itu apabila izin PT Tanito Harun diperpanjang maka harus menjadi WPN, dan harus dilelang. Tapi proses ini dilewati dan langsung malah diperpanjang. Kemudian, Tanito juga tidak terkena kebijakan penciutan wilayah tambang.

Berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 8 PKP2B yang kontraknya akan berakhir dalam periode tahun 2019 hingga 2026 mendatang. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habi spada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2531893/di-dpr-jonan-curhat-revisi-pp-tak-dianggap-jokowi

No comments:

Post a Comment