
INILAHCOM, Jakarta - Gagal bayarnya PT Jiwasraya pada nasabah terkait dengan produk JS Proteksi Plan atau produk investasi plus perlindungan jiwa karena ada kesalahan pengelolaan dana dari internal managemen.
"Kalau informasi yang kami dapat yang tidak didapatkan langsung bahwa memang diakui ada permasalahan pada saat waktu itu, pada saat likuiditas itu ada masalahnya. Keuangan dia ada masalah. Sehingga tidak bisa untuk melakukan pengembalian dana nasabah. Ada kesalahan internal dari sisi managemen," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi dalam sambungan telpon, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, kesalahan managemen itu membuat membuat Jiwasraya gagal bayar kepada 1.286 pemegang polis asuransi dengan nilai Rp802 miliar. Tapi, sebagai konsumen tidak mau ambil pusing. Yang terpenting adalah uang mereka kembali.
"Kalau kesalahan dari sisi managemen, dalam pengembangan itu. Artinya kalau tidak bisa mengembalikan ada masalah didalamnya. Kalau dari sisi nasabah kami tidak ambil pusing. Yang jelas adalah pertanggungjawaban managemen pada konsumen," kata dia.
Sebab, kata dia, apapun yang dilakukan oleh siapapun di managemen itu urusan internal dari managemen. Nah, urusan konsumen dengan jiwasraya, lanjut dia, adalah bahwa kami melakukan kontrak dengan mereka dalam mengembangkan suatu investasi. "Kami punya hak meminta dana yang sudah diberikan untuk melakukan suatu investasi," ujar dia.
Diketahui, PT Jiwasraya di tahun 2013 meluncurkan produk yang bernama JS Proteksi Pla atau produk investasi plus perlindungan jiwa. Produk ini menyasar nasabah kaya, sebab premi minimal tak boleh lebih kecil dari Rp100 juta.
Premi atau uang yang dibayarkan musti sekaligus alias tidak boleh dicicil. Karena produk ini menjanjikan imbal hasil 7% plus masa pertanggungan asuransi selama lima tahun. Dimana setelah satu tahun, si nasabah boleh menarik uang beserta imbal hasil 7% dan tetap mendapatkan perlindungan asuransi sampai tahun ke lima.
Namun, Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara itu mengirim surat pada bank mitra, menjelaskan Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo ke 1.286 pemegang polis senilai Rp802 miliar.
Nah, pada saat pruduk ini diluncurkan jabatan direktur utama saat itu dipegang oleh Hendrisman Rahim, sejak 2008. Pada periode yang sama dengan Hendrisman, posisi direktur keuangan diisi oleh Hary Prasetyo.
Sekedar diketahui produk ini dijual lewat tujuh bank: Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Mereka memasarkan JS Proteksi Plan ke nasabah-nasabah yang mereka tahu punya uang banyak. [ipe]
https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2530996/gagal-bayar-jiwasraya-karena-kecerobohan-managemen
No comments:
Post a Comment