Pages

Friday, June 21, 2019

OJK Terus Pantau Kasus Jiwasraya

INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terus memantau perkembangan kasus gagal bayar bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

OJK mengaku menyambut baik segala upaya yang telah dilakukan oleh Direksi dan pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkaitan dengan missmatch, sebagaimana dapat terjadi dalam pengelolaan investasi.

"OJK akan memonitor kesepakatan yang telah dicapai antara PT. Jiwasraya (Persero) dengan pemegang polis, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai kewajiban yang jatuh tempo, dengan berbagai opsi yang dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak." kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi kepada INILAHCOM di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Lebih lanjut, OJK juga mengingatkan kepada Direksi untuk lebih memperhatikan implementasi tatakelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.

Selain itu PT Jiwasraya (Persero) harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada regulator serta pemegang saham.

Kasus gagal bayar bancassurance Jiwasraya ini melibatkan tujuh bank. Di antaranya PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank.

Kepala Bagian Komunikasi Korporat Jiwasraya, Wiwik Prihatini belum merespons pertanyaan INILAHCOM terkait perkembangan lebih lanjut permasalahan ini. INILAHCOM juga belum mendapatkan respon Kementerian BUMN sendiri terkait kasus ini. [hid]

Let's block ads! (Why?)

https://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2532089/ojk-terus-pantau-kasus-jiwasraya

No comments:

Post a Comment