Pages

Monday, June 17, 2019

Sakit, Sofyan Jacob Minta Pemeriksaan Dihentikan

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Purn M Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan sebelum menjalani pemeriksaan hari ini, kliennya memang dalam kondisi kesehatan yang lemah.

Yani mengungkapkan, kliennya sedang sakit gigi dan membawa surat dokter untuk pembuktiannya. Selain itu, Sofyan juga memiliki masalah diabetes serta gangguan pada saluran jantungnya.

"Dia membawa surat juga, bahwa kondisi hari ini dia tidak sehat betul. Dalam surat keterangan tidak hanya sakit gigi, tapi juga masalah diabetes dan gangguan di saluran jantung," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Yani menerangkan, kliennya juga ditanya oleh penyidik apakah bersedia diperiksa atau tidak. Sofyan lantas menyatakan tak bersedia diperiksa mengingat kondisi kesehatannya sedang tidak fit.

"Baru ditanya identitas dan sebagainya. Saat ditanya apakah bersedia diperiksa atau tidak, Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," sambungnya.

Penyidik akhirnya memanggil tim medis Polda Metro Jaya. Namun saat diperiksa, kondisi kesehatan Sofyan memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut ketetangan dokter yang ada di sini, Pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa lanjutkan pemeriksaan," papar Yani.

Yani mengakui, Sofyan berkukuh untuk tak diperiksa. Meski demikian, Sofyan tetap berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami belum tahu kelanjutannya, apakah nanti akan dipanggil tim dokter spesialis atau bagaimana. Karena ini adalah penyakit dalam," kata Yani.

Untuk diketahui, polisi resmi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2531319/sakit-sofyan-jacob-minta-pemeriksaan-dihentikan

No comments:

Post a Comment