Pages

Monday, July 22, 2019

Jual Satwa Dilindungi, Warga Kediri Ditangkap

INILAHCOM, Kediri - Seorang buruh harian di Kota Kediri, Jawa Timur diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, setelah diketahui memperdagangkan sejumlah satwa lindung. Tersangka bernama Susanto, warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri.

AKP Hanif Fatih Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan, pengungkapan kasus perniagaan satwa lindung tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas melalui upaya penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi penjualan di Pasar Setono Betek bersama barang bukti dua ekor Landak Jawa, tiga ekor kukang dan satu ekor burung Elang Jawa.

"Modus operandi tersangka dengan melakukan barter hewan miliknya untuk ditukar dengan hewan lindung. Setelah itu, tersangka memperdagangkan satwa lindung tersebut melalui lapaknya dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp750 ribu," kata AKP Hanif Fatih Wicaksono, Senin (22/7/2019.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 junto 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sda hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu satwa lindung hasil pengungkapan, langsung dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKASD) Kediri. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2537227/jual-satwa-dilindungi-warga-kediri-ditangkap

No comments:

Post a Comment