Pages

Friday, July 12, 2019

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Kantor Jasa Kurir

INILAHCOM, Jakarta - Kasat serse narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan pihaknya mengamankan C yang diduga terlibat jaringan penyalahgunaan narkoba di kantor jasa pengiriman barang kawasan Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, seminggu sebelum pihaknya melakukan penangkapan, warga memberitahukan kepada anggota di kantor jasa pengiriman barang sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dimonitor oleh anggota, tersangka C ada gelagat mencurigakan. Begitu digeledah terdapat satu kantong plastik yang di dalammya terdapat 10 amplop warna cokelat berisi 11 pot kecil berisi serbuk cokelat diduga ganja," katanya di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Afandi menambahkan, setelah diamankan oleh peugas C mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO inisial B untuk dikirim kepada pemesan narkotika ganja dalam bentuk serbuk.

"Kemudian tersangka C memberikan informasi bahwa saudara B mendapatkan narkotika ganja dalam bentuk serbuk dari seorang laki-laki inisial A. Selanjutnya anggota meminta kepada tersangka C untuk menunjukkan keberadaan a hingga akhirnya anggota dapat menangkap saudara dan menyita barang bukti terpisah," tambahnya.

Dari tangan tersangka C petugas menyita 1 buah kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening tertutup warna hitam masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja. dibungkus plastik bening di dalam bungkus kertas warna coklat dengan rincian kode 1 berat bruto 0,95 gram, kode2 berat bruto 1,08 gram, kode 3 berat bruto 0,91 gram, Kode 4 berat bruto 1,21 gram, kode 5 berat bruto 0,91 gram, kode 6 berat bruto 1,05 gram, kode 7 berat bruto 1,25 gram, kode 8 berat bruto 1,07 gram, kode 9 berat bruto 1,17 gram, kode 10 berat bruto 2,5 gram.

"Dik kalau dilihat modus operandi tersangka C diperintahkan oleh saudara B Untuk mengantarkan pesanan ganja serbuk kepada pembeli melalui jasa pengiriman barang," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) pasal 111(1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2535652/polisi-ungkap-sindikat-narkoba-kantor-jasa-kurir

No comments:

Post a Comment