INILAHCOM, Pamekasan - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan, Halili Yasin memasrahkan penuh sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di internal partai politik (parpol) yang dipimpinnya kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol berlogo Kabah.
Sengketa tersebut berhubungan dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) PPP di Daerah Pemiluhan IV (Kecamatan Kadur, Pagantenan dan Pakong), Ubaidillah yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang digelar serentak 17 April 2019 lalu.
Dalam gugatan tersebut, pihak Ubaidillah menuntut Pemilihan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Dapil IV, yakni di TPS 25 dan 26 Dapil setempat. "Sebenarnya untuk selisih hanya 11 suara, itupun masih sama-sama satu partai," kata Ketua DPC PPP Pamekasan, Halili Yasin, Sabtu (13/7/2019).
Dari itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi di internal parpol dan selanjutnya dipasrahkan penuh kepada DPP PPP. Terlebih sengketa tersebut sudah naik di tingkat MK. "Soal itu, kami hanya menjembatani saja. Kewenangan selanjutnya terserah DPP," ungkap politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pamekasan.
"Prinsipnya kami menginginkan agar seluruh persoalan ini bisa diselesaikan di internal partai melalui musyawarah, apalagi sekalipun digelar PSU suara partai insya Allah tidak akan berubah banyak. Andai saja gugatan PSU itu dikabulkan oleh MK," jelas politisi yang kembali terpilih sebagai legislator Pamekasan, Periode 2019-2024.
Penjelasan tersebut bukan tanpa alasan, sebab partai yang mengusung jargon Rumah Umat Islam diprediksi bakal kembali menjadi parpol peraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 di Pamekasan.
"Perolehan suara Caleg PPP di kursi terakhir, selisihnya sekitar 1.800 suara dari parpol lain. Jadi komposisi kursi tidak akan berubah," pungkasnya.
Seperti diketahui, terdapat empat parpol berbeda di Pamekasan yang melayangkan gugatan sengketa PHPU ke MK. Dua di antaranya sengketa pileg tingkat kabupaten, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tuntutan Partai Golkar, serta sengketa Dapil 4 tuntutan dari PPP.
Sementara dua sengketa lainnya, masing-masing sengketa PHPU DPR RI yang dilayangkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta sengketa di tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur tuntutan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan sidang putusan diperkirakan digelar antara tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019 mendatang. [beritajatim]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2535800/ppp-pamekasan-pasrahkan-sengketa-internal-ke-dpp
No comments:
Post a Comment