Pages

Thursday, August 16, 2018

Fayakhun Didakwa Terima Hadiah dari Suami Inneke

INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi menjalani sidang dakwaan perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Di ruang sidang, tampak anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 ini mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Surat menyebutkan bahwa dirinya menerima hadiah atau janji dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480 sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Merial Esa," ucap Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di ruang sidang.

Diketahui, Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati terjerat kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Jaksa menambahkan, hadiah atau janji tersebut diduga dijanjikan dan diberikan kepada Fayakhun agar mengupayakan alokasi penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016

"Pengupayaan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," imbuh jaksa dalam pembacaan surat dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2474496/fayakhun-didakwa-terima-hadiah-dari-suami-inneke

No comments:

Post a Comment