Pages

Wednesday, August 15, 2018

Parpol Tak Punya Caleg Tetap Masuk Kertas Suara?

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab pertanyaan publik soal perlu atau tidaknya memasukkan lambang parpol peserta pemilu ke dalam kertas suara jika di salah satu dapil tidak memiliki calon legislatifnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pada pemilu 2014 belum ada kasus seperti ini. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya akan mencari tahu apakah saat itu KPU memasukkan aturan terkait persoalan ini.

"Tahun sebelumnya tidak ada. Kami melihat ini tidak masuk ke dalam Undang-undang secara detail. Namun ada wacana parpol tetap dimasukkan ke dalam surat suara karena tercatat peserta, walaupun tidak ada calonnya," ujar Ilham di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Ia menegaskan, soal tetap memasukkannya parpol peserta pemilu yang tidak memiliki caleg di dapil tertentu ke dalam kertas suara masih sebatas wacana dan belum final dibicarakan KPU.

Untuk itu, pihaknya akan mengkaji dan mencari berbagai masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangannya. "Hal ini akan kami kaji lebih dalam. Kami akan lihat di pemilu 2014 itu diatur atau tidak," ucapnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2474292/parpol-tak-punya-caleg-tetap-masuk-kertas-suara

No comments:

Post a Comment