Pages

Monday, September 3, 2018

M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

JAKARTA, iNews.id – Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mentaati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Wakil Ketua DPRD itu memastikan akan menggugat KPU DKI jika tidak menjalankan putusan bawaslu.

“Kalau dia (KPU DKI) enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terus saja kita gugat,” kata Taufik di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh KPU dengan melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) dibangun atas dasar opini, bukan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, dia merasa langkah yang dilakukan sudah benar.

“KPU menurut saya ngerti juga bahwa ini bertentangan dengan UU. Hanya karena didorong begono-begini terus lakukan itu. Ini saya kira kalau institusi negara ini bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU, saya kira rusak ini,” ujar dia.

BACA JUGA: Permohonan Eks Koruptor Maju Pileg Dikabulkan, Bawaslu Loloskan Taufik

Taufik pun mengapresiasi langkah Bawaslu DKI yang meloloskan gugatannya. Menurutnya, bawaslu berani mengambil risiko dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Alhamdulillah, saya pertama mengapresiasi kerja bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU. Saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi,” ucap Taufik.

Sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan napi korupsi tidak dapat mencalonkan pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Dia kemudian menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara. Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/235181/m-taufik-akan-gugat-kpu-dki-jika-tak-taati-putusan-bawaslu

No comments:

Post a Comment