INILAHCOM, Jakarta - Dua pengunggah video hoax ricuh di Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil ditangkap Direktorat Siber. Polri menyatakan kedua pelaku SMR (35) dan KMA (21) terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan sanksi 12 tahun pidana penjara dan atau denda Rp 12 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo dalam keterangannya, Selasa (18/9/2018).
Selain itu, keduanya juga akan diterapkan pasal
Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 KUHP. Sebab, kedua pelaku telah menyiarkan berita bohong kepasa publik.
"Karena diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah data autentik," ujar Rachmad.
Rachmad menyebut pelaku penyiaran berita bohong atau berlebihan atau tidak lengkap. Padahal pelaku patut dapat menyangka bahwa berita tersebut adalah bohong dan dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, SMR dan KMA ditangkap pada Senin (17/9). SMR ditangkap di Jalan Kolonel Bustomi, Kampung Lengis, Parung Menteng, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan KMA ditangkap di Kampung Cinyosog, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga telah menangkap 4 pelaku lainnya yang menyebarkan video hoax berkonten ricuh di MK. Salah satu pelaku yakni anggota FPI. [ton]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2480633/pengunggah-video-hoax-mk-terancam-12-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment