Pages

Friday, June 21, 2019

Hukum Khitan bagi Pria Mualaf

PERTAMA, ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi laki-laki.

Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Syafiiyah mengatakan, khitan statusnya sunah muakkadah (sunah yang ditekankan).

Sementara umumnya Syafiiyah dan Hambali menyatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib.

Bagi hanafiyah, mereka menyebut khitan sebagai sunah, namun mereka memaksa lelaki untuk berkhitan. Artinya, bagi lelaki khitan tidak boleh ditinggalkan, kecuali jika ada udzur yang menyebabkan dirinya boleh tidak dikhitan.

Dalam Syarh Fathul Qadir kitab fikih Madzhab Hanafi dinyatakan,

Khitan adalah bagian yang dipotong pada kemaluan lelaki dan wanita. Statsusnya sunah bagi lelaki hanya saja, jika ada lelaki yang tidak mau khitan, dia dipaksa untuk khitan. Kecuali jika dikhawatirkan mati jika dikhitan (maka tidak dipaksa). (Syarh Fathul Qadir, 1/63).

Demikian pula yang dinyatakan Ibnu Abidin (wafat 1252 H) dalam Hasyiyahnya,

"Hukum asal, khitan statusnya sunah, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis. Khitan termasuk syariat islam dan keistimewaan ajaran islam. Jika ada satu penduduk negeri sepakat meninggalkan khitan, maka imam memerangi mereka. Karena itu, tidak boleh ditinggalkan kecuali karena udzur." (Hasyiyah Ibnu Abidin ad-Dur al-Mukhtar, 7/342).

Demikian pula Malikiyah. Mereka menyebut sunah, namun tidak boleh ditinggalkan. An-Nafrawi (w. 1126 H) ulama Malikiyah mengatakan,

Khitan adalah sunah, untuk laki-laki wajib, artinya ditekankan. Siapa yang meninggalkannya tanpa udzur, maka tidak sah jadi imam dan persaksiannya tidak diterima. (al-Fawakih ad-Dawani, 4/382).

Dengan demikian, makna kata sunah bukan berarti kebalikan dari wajib, namun sunah yang mereka maksudkan adalah at-thariqah (ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam).

Imam Ibnu Daqiqil Id (w. 702 H) mengatakan, "Kata sunah bermakna kebalikan dari wajib adalah istilah menurut ulama fikih. Sementara secara bahasa, maknanya lain, yaitu at-thariqah (ajaran)." (Ihkam al-Ahkam, 1/126).

Kaitannya dengan ini, jika suami anda setelah masuk islam, berkewajiban untuk melakukan khitan selagi memungkinkan dan tidak membahayakan bagi keselamatan dirinya. Jika tetap kekeh tidak mau khitan, dia berdosa karena meninggalkan kewajiban yang menjadi syiar islam.

[baca lanjutan]

Let's block ads! (Why?)

https://mozaik.inilah.com/read/detail/2532059/hukum-khitan-bagi-pria-mualaf

No comments:

Post a Comment