Pages

Tuesday, June 11, 2019

Jelaskan Posisi Ma'ruf Amin, PBNU: Anak Perusahaan BUMN Bukan BUMN

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Prabowo-Sandi merevisi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menengarai adanya dugaan pelanggaran oleh cawapres 01, Ma'ruf Amin.

Dalam gugatan revisinya, Ma'ruf dinilai melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan, Robikin Emhas menilai, BSM dan BNI Syariah merupakan anak usaha BUMN, sehingga secara hukum berbeda dengan BUMN.

"Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Menurut Robikin, BUMN berdasarkan definisi dalam UU 19/2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal tersebut diberikan dalam bentuk penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, anak usaha BUMN dalam Permeneg BUMN 3/2012 diartikan sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN atau PT yang dikendalikan BUMN.

Dengan kata lain, kata Robikin, ada perbedaan mendasar antara BUMN dan anak usaha BUMN dari sisi sumber permodalan. BUMN berasal dari penyertaan modal negara secara langsung sementara anak usaha BUMN tidak diberikan modal secara langsung.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/finance/makro/jelaskan-posisi-maruf-amin-pbnu-anak-perusahaan-bumn-bukan-bumn/566433

No comments:

Post a Comment