Pages

Thursday, June 20, 2019

Jonan Akui Perpanjang Tanito Harum, Tapi Batal

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengakui pernah memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan batu bara pada PT Tanito Harum, yang habis izinnya pada 14 Juni 2019.

Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama jadi korporasi pertama yang dapat perpanjangan izin usaha. Namun, perpanjangan izin ditarik lagi.

Menurut Jonan, pembatalan pemberian izin itu lantaran ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko Widodo. Yang itintinya KPK meminta pemberian izin PT Tanito Harum dibatalkan.

"Akibat dari pada itu, PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada, jadi kami sudah pernah terbitkan dan kami batalkan atas permintaan KPK," kata Jonan saat Raker di Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Jonan mengamini pemberian izin kepada Tanito Harum tidak bersandar terhadap Undang-undang Minerba 4 Tahun 2009. Melainkan bersandar kepada PP 77 tahun 2014.

Dimana dalam UU itu apabila izin PT Tanito Harun diperpanjang maka harus menjadi WPN, dan harus dilelang. Tapi proses ini dilewati dan langsung diperpanjang. Kemudian, Tanito juga tidak terkena kebijakan penciutan wilayah tambang.

"Surat dari Ketua KPK ke presiden yang menyatakan bahwa revisi nantinya atau amandemen pp 23/2010 pada intinya wajib mengacu pada UU minerba No 4 tahun 2009," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian ESDM terdapat 8 PKP2B yang kontraknya akan berakhir dalam periode tahun 2019 hingga 2026 mendatang. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Tanito Harum yang kontraknya akan habis pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya akan berakhir pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang Perjanjiannya akan berlaku hingga 13 September 2021, dan PT Kaltim Prima Coal yang masa berlaku PKP2B-nya akan habis pada 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam daftar tersebut juga terdapat PT Multi Harapan Utama yang pada 1 April 2022 kontraknya akan berakhir. Kemudian PT Adaro Indonesia, di mana masa kontraknya akan habi spada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya hanya sampai 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang masa kontraknya akan habis pada 26 April 2025.[jat]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2531882/jonan-akui-perpanjang-tanito-harum-tapi-batal

No comments:

Post a Comment