Pages

Thursday, June 20, 2019

Kuasa Hukum Yakin Hakim Vonis Ratna Bebas

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis bebas kliennya. Hal ini dilihat dari fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah. Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.

Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.

"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," ujarnya.

Seperti diketahui, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (18/6/2019). [rok]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2531856/kuasa-hukum-yakin-hakim-vonis-ratna-bebas

No comments:

Post a Comment