Pages

Monday, June 10, 2019

Sjamsul Nursalim & Istri Ditetapkan Tersangka BLBI

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN), pasangan suami istri sebagai tersangka.

Sjamsul selaku Pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) disangka terlibat korupsi BLBI.

"Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Mantan Kepala BPPN Syamsudin Arsyad Temenggung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Markas KPK, Senin (10/6/2019).

Nilai uang yang diduga dikorupsi Sjamsul dan istri, sebesar Rp 4,58 Triliun. Nilai tersebut merupakan piutang yang harus dibayar Sjamsul sebagai obligor BLBI.

"Karena SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali," beber Saut.

Sejak awal namanya disebut, Sjamsul maupun Itjih tak sekalipun muncul memberikan keterangan. Tiga kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, keduanya tak kunjung muncul. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2530173/sjamsul-nursalim-istri-ditetapkan-tersangka-blbi

No comments:

Post a Comment