Pages

Thursday, June 20, 2019

Surat Rommy untuk KPK, Curhat Kondisi Rutan

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Rommy) membuat surat terbuka untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/6/2019).

Surat tersebut, diberikan Rommy kepada wartawan saat dirinya hendak menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK siang tadi.

"Saya mau kasih ini, ini surat yang disampaikan oleh teman-teman penghuni rutan, ada dua, ada tiga rangkap, silakan dibagi saja," kata Rommy kepada wartawan di Lobi Gedung KPK.

Sambil meminta wartawan membaca, Rommy juga mengungkapkan keluhannya bersama tahanan KPK lainnya soal kondisi rumah tahanan. Seperti Dispenser Rutan KPK yang dianggapnya jarang dibersihkan, sampai saluran udara Rutan KPK yang pengap.

"Beberapa yang dulu saya sampaikan sebenarnya berasal dari mereka, jadi saya sebenarnya hanya menyuarakan saja," ujar Rommy

Rommy mengaku juga telah menyampaikan kepada perwakilan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sejak pagi tadi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mengecek fasilitas Rutan K-4.

Berikut poin-poin yang ada di surat Rommy

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

1. Pembelakuan pemborgolan pada waktu salat Jumat dan kebaktian

2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani

3. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

"Dengan ketiga alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPk agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPk dan pengadilan," isi surat tersebut.

Kemudian, surat tanggal, 29 Januari 2019

Perihal: perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi :

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)

2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.

3. Mempersullt perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.

4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.

5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keiuarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kelaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2531923/surat-rommy-untuk-kpk-curhat-kondisi-rutan

No comments:

Post a Comment