INILAHCOM, Jakarta - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, menegaskan ada hal 'wow' yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni, saksi ahli dan alat bukti di persidangan guna membuktikan dalil-dalil permohonan yang diajukan ke MK.
Hal itu disampaikan, Jubir Hukum BPN, Hendarsam Marantoko dalam diskusi bertajuk 'Sidang MK dan Kita' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
"Wow itu kan sudut pandang kita beda-beda. Kita melihatnya dari 14 saksi yang kita hadirkan, 2 ahli yang kita hadirkan, 190 alat bukti kurang lebih kita hadirkan, ada kurang lebih 80 video yang kemarin walaupun timing-nya diujung persidangan kita minta beberapa untuk diputar ternyata tidak bisa dikabulkan (hakim MK), itu sudah dihadirkan," tuturnya.
Hendarsam berharap MK menghasilakn keputusan yang terbaik, mengingat apa yang disampaikan dalam persidangan, secara kuantitatif dan kualitatif bisa terbukti.
"Tinggal Mahkamah memberikan keputuskan. Dari alat bukti yang sudah kita hadirkan itu untuk ditarik suatu alat bukti lain tambahan berupa petunjuk yang berupa persesuaian dari para alat bukti yang ada, sehingga bisa didapatkan suatu kesimpulan bahwa apa yang kami dalilkan secara kualitatif dan kuantitatif ini bisa terbuktilah," pungkasnya. [wll]
No comments:
Post a Comment