JAKARTA, iNews.id - Pengungsi pencari suaka yang tinggal di bekas lahan Kodim Kalideres, Jakarta Barat merupakan tanggung jawab United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebatas membantu menyediakan tempat penampungan sementara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, jangan sampai fungsi tanggung jawab terhadap pengungsi pencari suaka itu berpindah dari UNHCR ke Pemprov DKI.
"DKI membantu karena saat ini mereka terlantar, yang harus bertanggung jawab adalah UNHCR," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Dia menuturkan, tadi pagi berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan UNHCR membahas masalah pengungsi pencari suaka.
"Intinya wewenangnya itu ada pada UNHCR kemudian pemerintah pusat. Tapi Pemprov DKI menggunakan sumber daya yang ada kita menangani sebagai masalah kemanusiaan," ucapnya.
BACA JUGA:
Pengungsi Pencari Suaka Mulai Keluhkan Kesehatan dan Minim Air Bersih
Pencari Suaka di Trotoar Kebon Sirih Dipindahkan ke Kalideres
Pencari suaka yang berasal dari sejumlah negara itu menuntut kepada UNHCR agar segera diberikan tempat tinggal untuk berlindung karena negaranya dilanda konflik berkepanjangan.
Selama ini, mereka menetap di trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat kemudian dipindahkan ke penampungan sementara di Kalideres, Jakarta Barat.
Editor : Kurnia Illahi
https://www.inews.id/news/megapolitan/anies-pencari-suaka-tanggung-jawab-unhcr-dki-sebatas-bantu-sediakan-tempat/598921
No comments:
Post a Comment