
INILAHCOM, Jakarta - Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi berharap adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80/PMK.04/2019 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok dan PMK nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas dapat menghidupkan ekonomi di daerah perbatasan.
"Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jl. Ahmad Yani, Jakarta Timur, Rabu (3/7/2019).
Dengan adanya kepastian hukum melakukan kegiatan ekonomi impor dan ekspor di perbatasan lanjutnya, masyarakat dapat dengan tenang melakukan transaksi jual beli kebutuhan pokok.
"Maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai mempermuda lintas ekspos impor bahan pokok di daerah perbatasan. Hal itu diatur melalu dua PMK diatas.[jat]
https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2534149/bea-cukai-harap-ekonomi-perbatasan-tumbuh
No comments:
Post a Comment