Pages

Monday, July 15, 2019

Besok, DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril di Paripurna

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Jokowi telah mengirimkan surat amnesti untuk Baiq Nuril ke DPR. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR. Suratnya masuk dari Istana," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Indra menambahkan, surat permohonan amnesti Baiq Nuril tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna Selasa (16/7/2019) besok.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," ujarnya.

Untuk diketahui, Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, atas nama Muslim. Dia sempat merekam pembicaraan tersebut dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat membebaskan Nuril pada tahun 2017 silam. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Baiq Nuril dikenakan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2536042/besok-dpr-bahas-amnesti-baiq-nuril-di-paripurna

No comments:

Post a Comment