INILAHCOM, Jakarta - Seleksi tahapan kedua calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019-2023 tersisa 45 peserta dari 66 peserta yang mengikuti seleksi tahap kedua. Pada tahap seleksi kedua ini peserta mengikuti tes psikologi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KKRI Periode 2019-2023, Basrief Arief mengatakan tujuan dari seleksi tahap kedua ini atau tes psikologi. Panitia seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
"Tes psikologi ini menjadi salah satu alat ukur agar panitia seleksi dapat mengetahui karakter dan kepribadian para peserta sehingga dapat menentukan anggota komisioner yang sesuai dengan harapan masyarakat," kata Basrief Arief di Jakarta, Minggu (14/7/2019).
Menurut dia, pada setiap tahapan seleksi akan selalu berkurang karena Pansel menyaring peserta untuk diambil yang terbaik dari setiap seleksi. Peserta yang tidak lanjut, mereka kalah dalam persaingan untuk mendapatkan tempat yang terbaik.
Pada seleksi tahap pertama jumlah peserta yang lolos sebanyak 77 orang, tetapi ketika pelaksanaan pada seleksi tahap kedua ini jumlah peserta yang mengikuti hanya 66 orang.
"Memang betul peserta yang ikut tahap kedua ini berkurang dari jumlah peserta yang lolos pada tahap pertama. Hal ini karena ada juga peserta yang tidak hadir dan kami menggunakan sistem gugur," ujarnya.
Basrief mengatakan menjadi anggota Komisioner Kejaksaan RI bukanlah pekerjaan yang mudah, karena menjadi anggota komisioner memiliki tugas dan wewenang yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
"Sehingga, para peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi secara ketat dan bersaing. Pansel hanya memilih peserta yang terbaik dari setiap seleksi," jelasnya.
Ia mengatakan para peserta akan mengikuti tes uji debat publik, tentu pesertanya juga akan berkurang.
"Nanti kita lihat lagi dari 45 peserta yang dinyatakan lolos saat ini, berapa yang akan terjaring lagi untuk mengikuti tahap selanjutnya," tandasnya.[ris]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2535848/calon-anggota-komisi-kejaksaan-ri-gugur-32-peserta
No comments:
Post a Comment