Pages

Tuesday, July 23, 2019

Joko Driyono Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan barang bukti.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019) siang tadi, Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, menyatakan Joko Driyono bersalah melakukan pengerusakan barang bukti dalam proses penyelidikan kasus dugaan pengaturan skor.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada pria yang akrab disapa Jokdri.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," demikian yang dikatakan Kartim Haeruddin.

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.

Ia ditangkap Satgas Antimafia Bola buah pengembangan informasi dari tiga orang pengerusakan barang bukti di Rasuna Office Park yang diketahui sebagai sopir dan orang suruhan Joko Driyono.

Let's block ads! (Why?)

https://bola.inilah.com/read/detail/2537427/joko-driyono-dijatuhi-hukuman-15-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment