
INILAHCOM, Surabaya - Seorang pria yang merupakan warga asal Kelurahan Kemayoran, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur diciduk polisi karena kedapatan mengedarkan sabu, Minggu (21/7/2019).
Pria tersebut diketahui bernama Suhariyanto (42). Ia diringkus aparat dari Polsek Driyorejo, Gresik karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu siap pakai ke pembeli di depan warung Jalan Raya Krikilan, Driyorejo, Gresik.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sabu seberat 0,28 gram, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok.
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Djoko menuturkan penangkapan kasus narkoba ini berawal ada informasi dari masyarakat bahwa di depan warung Jalan Raya Krikilan Driyorejo Gresik akan ada transaksi.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil menangkap pelaku Suhariyanto beserta barang buktinya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip serbuk kristal warna putih yang diakui milik pelaku," tuturnya, Minggu (21/07/2019).
Saat diperiksa, pelaku mengungkapkan bahwa sabu yang hendak diedarkan dijual ke rekannya dengan harga Rp 400 ribu. Sabu tersebut memang sudah dipesan satu hari lalu.
"Kami juga mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan, atau bandar yang terlibat," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku Suhariyanto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [berita jatim]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2537020/jual-sabu-ke-warung-pria-ini-diciduk-polisi
No comments:
Post a Comment