Pages

Friday, July 19, 2019

Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan 207 Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Polri menangguhkan penahanan terhadap 207 tersangka kerusuhan 21-22 Mei yang terjadi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan 456 sebagai tersangka yang berperan sebagai provokator kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Dari total 456 orang tadi, sudah 207 yang ditangguhkan penahanannya. Selebihnya masih dilakukan proses penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Ia menjelakan, alasan penangguhan penahanan itu dikabulkan karena subjektivitas penyidik. Tersangka disebut kooperatif dan tak akan melarikan dri.

"Pertama begini, kan ada sebuah penilaian, ada penilaian subjektif di situ, apabila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, juga tidak merusak barang bukti dan ada penjaminnya dari keluarga atau pengacaranya itu bisa kita lakukan itu," tuturnya.

Asep menambahkan, untuk tersangka yang sudah selesai dalam pemberkasan ada 249 orang. Adapun saat ini, berkas mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Selebihnya dari 207 orang itu, itu merupakan tersangka yang sudah kita berkaskan," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2536765/polri-kabulkan-penangguhan-penahanan-207-tersangka

No comments:

Post a Comment