
INILAH.COM, Pamekasan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membongkar beberapa kotak surat suara hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 di Gudang Logistik, Jl Pintu Gerbang, Pamekasan, Rabu (3/7/2019).
Beberapa kotak tersebut, merupakan kotak suara yang dinilai bermasalah dan dilaporkan untuk dibongkar ulang. Masing-masing kotak suara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pamekasan (Kota) dan Tlanakan, serta kotak suara Dapil 4 Kecamatan Kadur, Pakong dan Pagantenan.
"Kami membuka kotak suara (hasil pileg 2019) ini dalam rangka mempersiapkan alat bukti untuk sengketa PHPU (Perselisihan Suara Hasil Pemilu) Pileg di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membongkar kotak suara hasil pemilu untuk mengambil Form C1 Hologram dan DA1 Plano, serta daftar pemilih pada pelaksanaan pileg dapil setempat yang digelar serentak 17 April 2019 lalu. Khususnya sebagai alat bukti dalam sengketa pileg, baik tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.
Sebab dalam moementum tersebut, pihaknya mendapat gugatab dari lima partai politik (parpol) berbeda. Masing-masing Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan PKB.
"Sidang perkara PHPU legislatif di MK, dijadwalkan pada tanggal 8 Juli 2019," ungkapnya.
Proses pembongkaran kotak suara juga diawasi oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, aparat kepolisian serta jajaran instansi terkait. [beritajatim]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2534169/kpu-pamekasan-bongkar-kotak-suara-untuk-alat-bukti
No comments:
Post a Comment