Pages

Tuesday, July 23, 2019

Pablo Ditetapkan Tersangka Penipuan & Penggelapan

INILAHCOM, Jakarta - Youtuber Pablo Benua yang terseret kasus 'Bau Ikan Asin', sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikkkan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2018 silam. Saat itu polisi menggeledah rumah Pablo di Bogor, Jawa Barat terkait kasus 'ikan asin' pada 11 Juli 2019. Kala itu polisi menemukan puluhan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diduga terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Penyidik Polda Metro pun menjadwalkan pemeriksaan Pablo pada Kamis 25 Juli 2019 mendatang. Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait pemeriksaan Pablo mengingat Pablo merupakan tahanan kasus di sana sekarang ini.

"Kita sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus untuk pemeriksaan hari kamis nanti," bebernya.

Sebagaimana diketahui, kasus 'Bau ikan asin' yang menjerat Pablo bermula ketika mantan istri artis Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin'. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin, 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah. [ton]

Let's block ads! (Why?)

https://metropolitan.inilah.com/read/detail/2537415/pablo-ditetapkan-tersangka-penipuan-penggelapan

No comments:

Post a Comment