Pages

Monday, July 1, 2019

Saham tak Kena Suspend, Garuda Anak Emas BEI?

INILAHCOM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tak sembarang dalam memberikan suspend atau pemberhentian saham sementara kepada para anggotanya.

Kepada PT Garuda Indonesia Tbk (Persero/GIAA) yang terbukti salah dalam menyajikan laporan keuangan tahun buku 2018, di mana dalam laporan tersebut Garuda melaporkan keuntungan, padahal masih merugi.

"BEI tentunya memiliki aturan suspensi. Suspensi dilakukan dengan sefektif dan berhati-hati dan bertanggung jawab. Jadi kita sudah memiliki peraturan, surat edaran kapan perusahaan itu di suspend," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Kantornya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurut Nyoman ada tahapan-tahapan yang harus dilalui Bursa dalam menentukan apakah perusahaan yang menjadi anggotanya perlu disuspend sahamnya. Yang pertama adalah jika dalam laporan keuanga tersebut telah terjadi 2 kali disclaimer, Kedua opini akuntan publik dan yang Ketiga adalah kondisi perusahaan itu sendiri seperti permasalahan legal, diduga pailit, atau pendapatan perusahaan yang tertulis nol.

"Berikutnya dalam hal berhubungan dengan sanksi teman-teman bisa liat di pengumuman kita bagi perusahaan yang menyampaikan laporan terlambat sampai dengan 3 bulan itu sanksi kita lakukan suspensi. Untuk memberikan alert kepada pihak-pihak dan menjadi bagian juga untuk perusahaan meyampaikan laporan keuangan," papar Nyoman.

Untuk kasus Garuda, Nyoman menyebut bahwa pihak manajemen perusahaan, sudah menyampaikan laporan keuangan, Namun terjadi kesalahan dalam memberikan laporan keuangan dan diminta kepada mereka untuk segera merevisinya selama tenggat waktu 14 hari.

"Pengumuman kemarin tindak lanjut yang harus dilakukan yang diminta oleh OJK oleh Bursa sudah semakin jelas posisinya dengan meminta dengan merujuk pada standart akuntansi yang berlaku. Dan supaya jelas juga mengacu pada PSAK yang mengacu tentang sewa jadi temen-teman sekalian kedepan kita pantau deadline dari penyampaian revisinya. Sekali melebihi dari deadline kita melakujan tindakan. Selain itu tentunya bursa akan mencermati harga saham frekuensi volume di pasar. Kita berikan kesempatan pada mereka untuk memberikan perbaikan," ucapnya.

Okelah Nyoman bilang begitu, Berdasarkan aturan, ketika ditemukan ketidak beresan atau kelalaian dalam laporan keuangan emiten, otoritas bursa berhak menghentikan sementara penjualan saham yang bersangkutan alias suspend. Dalam kasus Garuda, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan GIAA menyajikan ulang laporan keuangan tahun 2018 paling lambat 14 hari setelah sanksi dijatuhkan.

Ketua Alumni Doktor Hukum UPH (Universitas Pelita Harapan), Tito Sulistio yang juga mantan di Direktur Utama BEI di Jakarta, Jumat (28/6/2019) menyebut GIAA layak di-suspend. Kalau tidak, berdampak kepada trust di kalangan pasar modal. "Sekarang terjadi ketidakpastian bagi investor tentang kondisi GIAA, karena laporan keuangan 2018 default. Jika Default ya harusnya di-suspend sahamnya," tuturnya.

Tito menilai, regulator pasar modal, dalam hal ini OJK dan atau Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya melakukan langkah untuk memberi kesempatan Investor akan tindakan investasinya. "Sekarang mau pakai laporan keuangan yang mana sebagai pijakan untuk dasar melakukan investasi ke GIAA," lanjut Tito. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

https://pasarmodal.inilah.com/read/detail/2533636/saham-tak-kena-suspend-garuda-anak-emas-bei

No comments:

Post a Comment