Pages

Tuesday, July 23, 2019

Wajib Berobat Jika Alami Hal Ini!

MAJMA Al Fiqh Al Islami berpendapat wajibnya berobat bagi orang yang jika meninggalkan berobat bisa jadi membinasakan diri, anggota badan atau dirinya jadi lemah, juga bagi orang yang penyakitnya bisa berpindah bahayanya pada orang lain. (Dinukil dari Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid no. 81973)

Rincian paling baik tentang masalah hukum berobat disampaikan oleh Syaikh Sholih Al Munajjid,

1- Berobat jadi wajib jika tidak berobat dapat membinasakan diri orang yang sakit.

2- Berobat disunnahkan jika tidak berobat dapat melemahkan badan, namun keadaannya tidak seperti yang pertama.

3- Berobat dihukumi mubah (boleh) jika tidak menimpa pada dirinya dua keadaan pertama.

4- Berobat dihukumi makruh jika malah dengan berobat mendapatkan penyakit yang lebih parah. (Lihat Fatawa Syaikh Sholih Al Munajjid no. 2148)

Wallahu alam, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. [*]

Let's block ads! (Why?)

https://mozaik.inilah.com/read/detail/2537315/wajib-berobat-jika-alami-hal-ini

No comments:

Post a Comment