Pages

Tuesday, August 14, 2018

Agar Devisa Pulang, Pemerintah Rayu Lewat Insentif

INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah merayu pengusaha untuk segera membawa pulang devisa yang selama ini diparkir di luar negeri. Sejumlah potongan pajak disiapkan agar mereka tertarik.

Salah satunya dengan diskon Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari dana hasil ekspor (DHE).

Aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016, nantinya aturan tersebut bakal direvisi oleh pemerintah. "Nanti akan kami evaluasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Robert bilang beleid ini memang tak begitu tenar dikalangan para pengusaha, sehingga tidak banyak dari para pengusaha yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Selama ini kata Robert yang seharusnya mempopulerkan aturan tersebut adalah pihak perbankan, namun perbankan sendiri kurang melakukan sosialisasi terhadap aturan kebijakan tersebut.

"Harusnya perbankannya, karena kan dia yang tahu nasabahnya. Ada syarat-syaratnya untuk DHE atau bukan, perbankan harusnya tahu," katanya.

Asal tahu saja, dalam beleid tersebut tertulis, jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito tersebut dikenalan 10%.

Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%. Sementara DHE ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas 6 bulan maka bebas PPh.

Sementara jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5% dan 5%. Jika 6 bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2474026/agar-devisa-pulang-pemerintah-rayu-lewat-insentif

No comments:

Post a Comment