
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Misvanul Andri alias MA yang diduga menganiaya bocah SMP bernama Rayhan Ahmad Triputro alias RA (14) di Jalan Tol Jagorawi, Rabu (22/8/2018) lalu. Video yang mengungkap penganiayaan oleh Misvanul terhadap Rayhan sebelumnya sempat viral di media sosial.
“(MA) sudah ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Dia menjelaskan, Misvanul dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 76c juncto Pasal 50 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku, kata Nico, mengaku memukul Rayhan lantaran emosi setelah kendaraan yang dikemudikan korban mengerem mendadak di depan mobilnya di Tol Jagorawi.
Nico menuturkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti berdasarkan hasil visum, keterangan korban, saksi pelapor, dan petugas tol termasuk keterangan pelaku sehingga proses hukum pun meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang dikantongi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap Misvanul.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Kronologi Pemukulan Pelajar SMP di Tol Jagorawi
Pemuda yang Mengaku Dianiaya TNI di Tol Jagorawi Lapor ke Polda Metro
Sebelumnya, video amatir anak SMP dipukul oknum pengemudi mobil berstiker Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan nomor polisi B 1207 TGZ, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Cibubur arah Jakarta, Rabu (22/8/2018) pukul 10.00 WIB. Oknum pengemudi mobil berstiker TNI yang kemudian diketahui bernama Misvanul Andri itu tak terima mobil sedan yang dikendarai korban bersama kakaknya berhenti mendadak.
Misvanul lalu memalangkan kendaraannya untuk menyetop mobil sedan tersebut. Selanjutnya, pelaku memukul bocah SMP yang ada di dalam mobil sedan itu. Akibatnya, korban yang diketahui bernama Rayhan Ahmad Triputro itu mengalami pendarahan di hidungnya.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://www.inews.id/news/read/224637/resmi-tersangka-pemukul-bocah-smp-di-tol-jagorawi-ditahan-polisi
No comments:
Post a Comment