JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang 130.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). Uang tersebut diduga untuk hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, uang 130.000 dolar Singapura diamankan dari tersangka Helpandi, panitera pengganti di PN Medan.
”Uang tersebut diduga sebagai hadiah atau janji kepada hakim MP (Merry Purba) atas putusan tersangka TS (Tamin Sukardi) yang lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Agus melanjutkan, sebelum dilakukan OTT, KPK juga menduga ada pemberian 150.000 kepada Merry. Pemberian tersebut merupakan bagian dari total uang suap senilai 280.000 dolar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannnya, Hadi Setiawan dan selanjutnya diberikan kepada Helpandi.
BACA JUGA: Samarkan Suap, Hakim PN Medan Diberi Kode Ratu Kecantikan
Seperti diketahui, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap di Medan, Selasa (28/8/2018). Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) hakim ad hoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Agus.
Merry dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tamin dan Hadi Setiawan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Tersangka
OTT KPK terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Sidang pada Senin siang (27/8/2018) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.
Tamin didakwa berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.
Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Editor : Zen Teguh
https://www.inews.id/news/read/230025/uang-dugaan-suap-hakim-pn-medan-diserahkan-perantara-lewat-panitera
No comments:
Post a Comment