Pages

Wednesday, June 12, 2019

Ancam Bom Mako Brimob, Pria Ini Ditangkap

INILAHCOM, Jakarta - Seorang pria 'pengangguran' ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria berinisial YY (29) ditangkap karena mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan meledakan asrama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'Pengancaman terhadap Jokowi dan pengancaman meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/6/2019).

YY (29) ditangkap di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa barat pada Selasa (11/6/2019) pukul 11.45 Wib. Penangkapan YY usai polisi mendapatkan informasi adanya percakapan di Group WhatsApp yang mengancam Jokowi dan meledakan Mako Brimob.

"Penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuat group whatsapp "silaturahmi" yang ditulis oleh tersangka YY. Dalam percakapan group whatsapp "silaturahmi", pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 wib tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 Jokowi harus MATI' dan pukul 22.16 Wib menuliskan 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama brimob kelapa dua sebelum tanggal 29'," jelas Dedi.

Dedi menuturkan Group WA 'Silaturahmi' ini merupakan grup pendukung salah satu pasangan calon di Pemilu 2019. Pengakuan YY, kata Dedi, termotivasi ingin dikenal dengan melakukan pengancaman tersebut.

"Grup whatsapp *silaturrahmi* merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2019 yang berisikan 192 orang dan tersangka YY merupakan salah satu admin group tersebut," terang Dedi.

"Kepada penyidik Tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat *tgl 29 Jokowi harus MATI* dan *Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama brimob kelapa dua sebelum tgl 29* adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," sambung dia.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP beserta kartu SIM Card.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling bayak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas uu No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 ttg Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. [rok]

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.inilah.com/read/detail/2530497/ancam-bom-mako-brimob-pria-ini-ditangkap

No comments:

Post a Comment