INILAHCOM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara pada suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan di ruang Cakra, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," ujar majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (11/6/2019).
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Tampak petugas berseragam cokelat ini bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.
Keluarga dari Ahmad Dhani belum tampak datang ke persidangan untuk memberikan dukungan pada musisi asal Surabaya tersebut. [beritajatim]
https://nasional.inilah.com/read/detail/2530290/hakim-vonis-ahmad-dhani-1-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment