Pages

Sunday, June 23, 2019

Komisi VII Loloskan Asumsi Dasar Energi RAPBN 2020

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020.

Beberapa asumsi dasar tersebut antara lain harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), sebesar US$60 per barel. Untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan sebesar 1.893 barel setara minyak per hari (Barrel Oil Equivalent Per Day/BOEPD).

Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 734 ribu barel per hari (Barrel Oil per Day/BOPD) dan produksi gas bumi sebesar 1.159 ribu BOEPD.

Kesepakatan tersebut saat keduanya besaran Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN dan Pagu Indikatif RKA/ K-L RAPBN untuk Tahun Anggaran 2020.

Usulan asumsi dasar disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang dibahas selama delapan jam di Komisi VII DPR. Rapat juga menyepakati, besaran cost recovery antara 10-11 US$ Miliar, volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Dengan volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disepakati sebesar 15,87 juta kilo liter (Kl) dan LPG 3 Kilogram (Kg) sebesar 7,000 juta ton. Volume BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah 0,56 juta Kl dan minyak solar sebesar 15,31 juta Kl.

Di samping itu, besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik juga disepakati dalam rapat ini dengan rincian, subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp1.500 per liter. Sementara subsidi listrik sebesar Rp58,62 triliun.

Khusus untuk subsidi listrik, Menteri ESDM meminta kepada Komisi VII DPR untuk membicarakan dan mendiskusikannya lebih lanjut bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

"Subsidi listrik ini, saya mohon sekali untuk dibicarakan dengan Dirjen Ketenagalistrikan karena subsidi listriknya tahun (2019) ini sebesar Rp59,32 triliun turun menjadi Rp58,62 triliun," jelas Jonan seperti mengutip esdm.go.id.

"Ini ada satu catatan, apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga yang 900 VA ke atas boleh mengikuti tarif adjustment maka subsidinya akan turun kira-kira sebesar Rp 6 triliun, tetapi jika tetap maka subsidinya akan turun Rp 600-700 triliun saja, jadi silahkan dibicarakan."

Menteri ESDM juga berharap kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI ini dapat segera disampaikan ke Badan Anggaran.

"Bapak dan Ibu Pimpinan Komisi VII DPR RI, saya mengucapkan terima kasih untuk menyelesaikan agenda rapat kali ini. Semoga bahasan ini bisa kita sampaikan ke Badan Anggaran DPR RI dan pembahasan detailnya akan di follow up sesuai jadwal," ujar Jonan.

Selain menyepakati besaran asumsi makro, raker tersebut juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ESDM Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9,666 triliun.

Alokasi tersebut termasuk didalamnya belanja gaji pegawai, belanja operasional pemeliharaan kantor, belanja Badan Layanan Umum, anggaran fungsi Pendidikan minimal dan Program baru yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Postur anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 mayoritas digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti program jaringan gas untuk rumah tangga, pemberian bantuan konverter kit (konkit) untuk nelayan dan bantuan penerangan listrik serta penyediaan sarana air bersih untuk masyarakat sulit air.

Komisi VII DPR RI mengharapkan postur anggaran APBN Kementerian ESDM yang mayoritas untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. DPR juga meminta Menteri ESDM untuk memberi arahan yang jelas dalam pelaksanaannya.

"Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan arahan yang cermat agar program kegiatan dan belanja Kementerian memperhatikan kaidah-kaidah efisiensi efektifitas, keekonomian, produktivitas dan kebutuhan pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat," ujar Wakil Pimpinan Komisi VII DPR, Ridwan Hisyam.

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2532307/komisi-vii-loloskan-asumsi-dasar-energi-rapbn-2020

No comments:

Post a Comment