Pages

Wednesday, July 24, 2019

BC Sangatta & Kejari Kutim Musnahkan Barang Ilegal

INILAHCOM, Sangatta - Bea Cukai Sangatta menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) Sangatta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sangatta, Kamis (18/7/2019) ini dimusnahkan barang bukti hasil penangkapan aparat Kepolisian Polres Kutim, Lanal Sangatta, Dandim 0909 Sangatta, dan Bea Cukai Sangatta.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 124 kasus tindak pidana umum di antaranya berasal dari pelanggaran undang-undang narkotika, kesehatan, perjudian, perikanan, darurat, dan perlindungan anak. Selain itu terdapat satu tindak pidana khusus yaitu berasal dari pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dimana terdapat 176.880 batang rokok ilegal yang ikut dimusnahkan yang merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Sangatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Hari Murdiyanto mengungkapkan, melalui penindakan terhadap barang ilegal dan pemusnahan ini, Bea Cukai membuktikan kapabilitasnya sebagai instansi garda depan yang dapat diandalkan dalam pengawasan dan pelayanan.

"Dengan segenap kekuatan dan tenaga, kami memiliki optimisme dan agresivitas untuk semakin baik dalam memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat guna memenuhi harapan dan memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat," tambahnya. [*]

Let's block ads! (Why?)

https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2537546/bc-sangatta-kejari-kutim-musnahkan-barang-ilegal

No comments:

Post a Comment