Pages

Friday, July 19, 2019

Humas PN Jakpus: Pengacara Tomy Winata Pernah Bentak Saksi di Sidang

JAKARTA, iNews.id - Desrizal, salah satu pengacara Tomy Winata menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan pertimbangan putusan perkara perdata, Kamis, 18 Juli 2019 malam. Ternyata, sebelum menyerang hakim, Desrizal juga pernah mengintimidasi saksi yang dihadirkan di persidangan.

Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menuturkan, Desrizal bersikap arogan kepada para saksi yang dihadirkan di persidangan. Hakim pun telah mengingatkan Desrizal terkait sikapnya itu.

"Berdasarkan informasi dari ketua majelisnya setiap persidangan menunjukkan sikap yang kurang bersahabat dalam persidangannya, seperti membentak saksi-saksi yang diajukan lawannya atau sehingga tetap diingatkan sama majelis agar insiden-insiden kecil itu dapat teratur setiap persidangan," tuturnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

BACA JUGA:

Polisi: Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Jadi Tersangka

Tomy Winata Minta Maaf Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Pengacara TW Pukul Hakim PN Jakpus, MA: Ini Penghinaan

Makmur menduga, aksi main pukul Desrizal karena merasa gugatannya akan ditolak setelah mendengar pertimbangan, yang dibacakan hakim yang mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak. Setelah itu pelaku langsung menyerang korban.

"Mungkin advokat ini merasa tidak diuntungkan dengan hukumannya dan merasa dirugikan makanya mengambil sikap seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, saat membacakan putusan perkara perdata di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), Desrizal tiba-ba menyerang Hakim Sunarso. Saat itu, Sunarso sedang membaca bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.

Tiba-tiba Desrizal berdiri, menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Serangan itu mengenai jidat Sunarso dan sempat mengenai hakim anggota lainnya berinisial DB.

Mendapatkan pukulan dari Desrizal, Hakim Sunarso langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi. Perkara yang teregristasi dengan Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat itu, Tomy Winata merupakan penggugat dan PT PWG selaku tergugat.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/humas-pn-jakpus-pengacara-tomy-winata-pernah-bentak-saksi-di-sidang/598725

No comments:

Post a Comment